Perludem Pertanyakan Urgensi 271 Daerah Diisi Penjabat Selama 1-2 Tahun Jika RUU Pemilu Tak Dibahas
Dengan tak direvisinya UU Pemilu, hal itu akan membuat kemungkinan 271 daerah di 2022 dan 2023 bisa dijabat oleh penjabat (Pj) menguat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus Golkar itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu dirasa kurang tepat dalam situasi saat ini yang tengah fokus menangani pandemi.
Karenanya untuk pembahasan RUU Pemilu itu akan dilakukan kembali ketika waktunya sudah dirasa tepat.
"Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa (membahas RUU Pemilu) karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif," kata Doli.
"Dimana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19 tentu kita fokusnya pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.