Perludem Sayangkan Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan Bahas RUU Pemilu: Banyak yang Perlu Dibenahi
Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan tersebut.
Sebab menurutnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu saat ini.
"Tentu kami menyayangkan revisi UU Pemilu tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu kita. Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/2/2021).
Di sisi lain, Khoirunnisa menilai sebenarnya kelanjutan dibahas tidaknya RUU Pemilu masih menggantung.
Alasannya, dalam rapat paripurna DPR RI kemarin Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tidak dibahas.
"Jadi kalau saya melihatnya lanjut tidaknya pembahasan RUU pemilu ini masih menggantung, karena di rapat paripurna kemarin DPR tidak membahas soal Prolegnas Prioritas 2021. Artinya RUU Pemilu masih belum dikeuarkan dari daftar prolegnas tersebut," ungkapnya.
Akan tetapi jika nantinya RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dipastikan tidak dilanjutkan maka Perludem akan melakukan langkah mitigasi.
"Tapi jika nanti secara resmi sudah ditetapkan bahwa ini tidak lanjut maka perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan mitigasi terkait kompleksitas yang akan dihadapi di 2024 nanti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Kisruh Revisi Undang-Undang Pemilu, Politikus Demokrat Sebut PDIP Gila Kuasa
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.