Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Aisha Weddings Promosi Nikah Muda, Aktivis: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan

Polemik wedding organizer Aisha Weddings diduga promosi nikah muda, aktivis perempuan: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polemik Aisha Weddings Promosi Nikah Muda, Aktivis: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan
Via Kompas TV
Spanduk ajakan menikah muda Aisha Weddings - Polemik wedding organizer Aisha Weddings diduga promosi nikah muda, aktivis perempuan: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan. 

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID
Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID (Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.

(Tribunnews.com/Shella/Fahdi Fahlevi)(Kompas TV/Iman Firdaus)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas