Polemik Aisha Weddings Promosi Nikah Muda, Aktivis: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan
Polemik wedding organizer Aisha Weddings diduga promosi nikah muda, aktivis perempuan: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.
(Tribunnews.com/Shella/Fahdi Fahlevi)(Kompas TV/Iman Firdaus)