Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Login www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan melanjutkan program Kartu Prakerja di gelombang ke-12.
Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.
Meski begitu, pembukaan waktu pendaftaran itu belum diumumkan oleh pihak pelaksana program.
Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.
Baca juga: Info Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Via Login www.prakerja.go.id, Cara Mendaftar Prakerja, Syarat
Baca juga: UPDATE! Apakah Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka Via Login www.prakerja.go.id? Simak Infonya
Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Lantas seperti apa cara pendaftarannya? Berikut informasi pendaftaran berdasar pelaksanaan sebelumnya.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.