Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Mitra Kamtibmas Bakal Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK Senin Besok

Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswa Mitra Kamtibmas Bakal Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK Senin Besok
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) akan melaporkan penyidik senior Novel Baswedan ke dewan pengawas KPK.

Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyatakan pihaknya akan melaporkan Novel pada Senin (15/2/2021) besok. Pelaporan terkait cuitan Novel mengenai meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Hari Senin kami akan melayangkan surat pelaporan ke Dewan Pengawas KPK perihal Novel Baswedan," kata Joko dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal

Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan diberikan sanksi terkait cuitannya tersebut. Dia menuding Novel tidak berhak memberikan pernyataan tersebut sebagai salah satu penyidik KPK.

"Kami akan mendesak Dewas KPK untuk memberikan sanksi kepada Novel Baswedan atas cuitannya tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).

Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam. Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Baca juga: Polri: Pihak Keluarga Tahu Penyakit Sensitif Maheer At Thuwailibi

Berita Rekomendasi

"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).

Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri. Termasuk, dia tidak menjelaskan perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Baca juga: Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maheer, Argo Yuwono: Sakit Yang Sensitif

"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.

Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.

"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

"Jadi karena dia sdh membuat gaduh dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju. Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas