Pemerintah Pasang Badan, Siap Tanggung Jawab Hukum Jika Terjadi KIPI Usai Vaksinasi
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.
Dalam Perpres tentang vaksin yang baru tersebut terdapat pasal tambahan yakni 11A yang mengatur mengenai pengambilalihan tanggungjawab hukum oleh pemerintah dari penyedia vaksin terhadap keamanan (safety), mutu (qulaity), dan khasiat (eefficacy)/imuno genisitas.
"Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum,Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/Imunogenisitas," bunyi pasal 11A ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).
Baca juga: Kemenkes : Vaksinasi Covid-19 Lansia Bersamaan dengan Petugas Pelayanan Publik
Meskipun demikian pengambilalihan tanggungjawab hukum oleh pemerintah dari penyedia vaksin tersebut dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan /atau cara distribusi obat yang baik.
Baca juga: Kemenkes: 81 Ribu Vaksinator Disiapkan untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik
Selain itu pengambilalihan tanggungjawabhukum tersebut dilakukan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan tanggungjawab tersebut juga berlaku apabila apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang vaksinasinya dilakukan pada masa kedaruratan Covid-19. Meskipun KIPI terjadi usai keadaan darurat dicabut.
Pengambilalihan tanggungjawab hukum oleh pemerintah tersebut berlaku bagi vaksin yang pengadaanya dilakukan pada masa kedaruratan Covid-19.
"Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam perjanjian/kontrak,"bunyi ayat 6 pasal 11 A.
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4).
Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif. Diantaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.