Propaganda Aisha Weddings Meresahkan, Tak Pantas Dilakukan Saat Bangsa Berjuang di Tengah Pandemi
Promosi pernikahan dini tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ikut menanggapi kehebohan promosi pernikahan dini yang dilakukan wedding organizer Aisha Weddings.
Ia mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak, apalagi propaganda untuk mengajak menikah muda yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan seperti Aisha Weddings.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," kata Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (13/2/2021).
Dia menilai, promosi tersebut tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ujarnya.
Muhadjir menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.
Terlebih, kata Muhadjir, secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap untuk berumah tangga.
Di sisi lain, ia juga mengatakan tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan.
Menurutnya, hal itu hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, seorang ibu merupakan sekolah pertama bagi anak.
Oleh karena itu, seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Selain itu, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal usia boleh menikah perempuan adalah 19 tahun.