Buruh Surati Presiden dan Jaksa Agung Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Said menuturkan KSPI meyakini indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi 3 tahun berturut-turut di BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan surat kepada Burhanuddin telah dikirimkan pada Sabtu (13/2).
Surat itu ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"KSPI dan buruh Indonesia yakin Presiden Jokowi mengambil tindakan terkait dugaan indikasi korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said melalui konferensi pers virtual, Senin (15/3).
Said menuturkan KSPI meyakini indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi 3 tahun berturut-turut di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Secara Virtual #SaveDanaBuruhdiJamsostek
"KSPI berharap Jaksa agung terus melakukan pemeriksaan bersama BPK. Transaksi sekecil apapun harus diperiksa," imbuh Said.
Dengan adanya surat dari KSPI, ucap Said, hal itu menegaskan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius bagi kaum buruh.
"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan tegas apabila benar ada indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun," tuturnya.
Sebelunya Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.