Dino Patti Merasa Aneh Dilaporkan Fredy Kusnadi: Tapi Saya Senang Satu Orang Sudah Kelihatan Mukanya
Dino berharap dengan dirinya dilaporkan, dalang-dalang sindikat tanah semakin banyak teridentifikasi dalam kasus mafia tanah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Menurut Tonin, OTT itu kemudian menyeret kliennya untuk diberikan keterangan sebagai saksi terkait rumah tersebut.
Baca juga: Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Perlu Jadi Isu Nasional: Ini Kanker yang Tidak Terselesaikan
Dia mengatakan, rumah itu padahal diklaim tidak dibeli oleh Fredy Kusnadi.
Atas dasar itu, kata Tonin, tudingan Doni Patti Djalal perihal kliennya terlibat dalam pembelian rumah di Kemang itu diklaim tidak benar. Sebab Fredy tidak pernah terlibat dalam transaksi rumah tersebut.
"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Dan jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," ungkapnya.
Kendati begitu, kata Tonin, pihaknya tidak menampik kliennya pernah memang membeli rumah ibunda Doni Patti Djalal di jalan Antasari.
Namun, dia mengklaim rumah itu telah dibayar uang muka sebesar Rp 500 juta.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada ibu Dino," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Tonin, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan Doni Pati Djalal tersebut di koperasi simpan pinjam.
Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.
Baca juga: Sofyan Djalil Mengaku Kecolongan Kasus Peralihan Nama Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti
Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri BPN Juga Merasa Tertipu
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021," tandasnya.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.