Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, PDIP: Kami Selalu Ingatkan Asas Transparansi

Komisi IX DPR RI telah memberikan pengawasan terhadap mita kerjanya itu, terutama dalam pengolalaan dana para pekerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, PDIP: Kami Selalu Ingatkan Asas Transparansi
Iwan/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI telah memberikan pengawasan terhadap mita kerjanya itu, terutama dalam pengolalaan dana para pekerja.

"Selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan Parlemen bersama mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan ya selalu kita mohon dan kita sarankan agar menggunakan ketentuan yang berlaku dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/2/2021).

Dalam pengelolaan dana pekerja, kata Rahmad, BPJS Ketenagakerjaan selalu diingatkan soal aspek transparansi dan aspek kehati-hatian.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dan standar yang diberikan Kementerian Keuangan.

"Bagaimana mengelola keuangan para pekerja yaitu dengan menggunakan asas kehati-hatian, profesionalisme juga menggunakan standar keuangan yang sudah dilakukan oleh ketentuan dari Menteri Keuangan," ucapnya.

Baca juga: Buruh Surati Presiden dan Jaksa Agung Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

"Asas transparansi juga menjadi salah satu yang kita dorong agar itu dikedepankan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Rahmad enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun yang pasti, proses itu harus dilakukan secara profesional.

"Jadi soal itu kita tunggu saja hukum yang berbicara dan pasti menggunakan asas profesionalisme dari yang dilakukan. Kita tunggu saja," ucap Rahmad.

Sebelunya Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas