Ketua LPSK Beberkan Perjuangan Panjang untuk Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu
LPSK benarkan hampir 20 tahun setelah peristiwa teror Bom Bali I pada 2002 lalu para korban baru bisa mendapatkan kompensasi tersebut pada tahun lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo membeberkan perjuangan panjang negara untuk membayarkan kompensasi korban terorisme masa lalu.
Hasto membenarkan hampir 20 tahun setelah peristiwa teror Bom Bali I pada 2002 lalu para korban baru bisa mendapatkan kompensasi tersebut pada tahun lalu.
Sebelum mendapat kompensasi dari negara, kata Hasto, para korban hanya menerima perhatian justru dari pemerintah negara lain, misalnya Australia.
Ia pun berterima kasih kepada pemerintah Australia yang sudah memberikan bantuan kepada para korban.
Baca juga: LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu
Perjuangan Indonesia untuk membayarkan kompensasi tersebut, kata Hasto, cukup panjang.
Hal itu, kata Hasto, dimulai ketika LPSK berdiri berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2016 pada 2008 lalu.
Ketika Undang-Undang tersebut diubah pada 2014, disebutkan LPSK harus melayani para korban tindak pidana terorisme tersebut.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Elshinta News Talk: Power Breakfast yang disiarkan pada Senin (15/2/2021).
"Oleh karena itu mulai tahun 2015 sudah mulai melakukan kontak kepada korban tindak pidana terorisme. Dan pada waktu itu kita bersama-sama memperjuangakn agar para korban ini mendapatkan perhatian dari negara, terutama dalam bentuk kompensasi," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal yang Dilaporkan ke Polisi
Namun, sejak saat itu, kata Hasto LPSK tidak hanya berdiam diri sambil menanti negara membayar kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu.
LPSK saat itu, kata Hasto, melayani para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan memberikan sejumlah pelayanan.
"Sambil melakukan berbagai upaya untuk mendapat kompensasi tersebut, LPSK melayani mereka untuk memberikan bantuan dalam bentuk pelayanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial sejak tahun 2015," kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, pada Rabu, (16/12/2020).
Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.