Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua LPSK Beberkan Perjuangan Panjang untuk Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu  

LPSK benarkan hampir 20 tahun setelah peristiwa teror Bom Bali I pada 2002 lalu para korban baru bisa mendapatkan kompensasi tersebut pada tahun lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua LPSK Beberkan Perjuangan Panjang untuk Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu  
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo membeberkan perjuangan panjang negara untuk membayarkan kompensasi korban terorisme masa lalu.

Hasto membenarkan hampir 20 tahun setelah peristiwa teror Bom Bali I pada 2002 lalu para korban baru bisa mendapatkan kompensasi tersebut pada tahun lalu. 

Sebelum mendapat kompensasi dari negara, kata Hasto, para korban hanya menerima perhatian justru dari pemerintah negara lain, misalnya Australia

Ia pun berterima kasih kepada pemerintah Australia yang sudah memberikan bantuan kepada para korban.

Baca juga: LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu

Perjuangan Indonesia untuk membayarkan kompensasi tersebut, kata Hasto, cukup panjang.

Hal itu, kata Hasto, dimulai ketika LPSK berdiri berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2016 pada 2008 lalu. 

Ketika Undang-Undang tersebut diubah pada 2014, disebutkan LPSK harus melayani para korban tindak pidana terorisme tersebut. 

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Elshinta News Talk: Power Breakfast yang disiarkan pada Senin (15/2/2021).

"Oleh karena itu mulai tahun 2015 sudah mulai melakukan kontak kepada korban tindak pidana terorisme. Dan pada waktu itu kita bersama-sama memperjuangakn agar para korban ini mendapatkan perhatian dari negara, terutama dalam bentuk kompensasi," kata Hasto. 

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal yang Dilaporkan ke Polisi

Namun, sejak saat itu, kata Hasto LPSK tidak hanya berdiam diri sambil menanti negara membayar kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu. 

LPSK saat itu, kata Hasto, melayani para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan memberikan sejumlah pelayanan. 

"Sambil melakukan berbagai upaya untuk mendapat kompensasi tersebut, LPSK melayani mereka untuk memberikan bantuan dalam bentuk pelayanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial sejak tahun 2015," kata Hasto. 

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, pada Rabu, (16/12/2020). 

Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.

"Diberikan secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Presiden.

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Fahri Ungkap Momen Didatangi Protokol Istana saat Pemberian Bintang Mahaputra

Presiden mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu. 

Sebenarnya kata Presiden sejak 2018 lalu upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme telah dilakukan LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial. 

Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. 

"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur-Wagub Kaltara dan Sulut di Istana Negara

Pemerintah kata Presiden kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020. 

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi

Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas