Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menangani pembayaran kompensasi untuk hampir 60 korban tindak pidana terorisme masa lalu lagi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menangani pembayaran kompensasi untuk hampir 60 korban tindak pidana terorisme masa lalu lagi. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sebelum memberikan kompensasi dari negara kepada mereka, mereka diharapkan meminta surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelum mereka ke LPSK. 

Setelah BNPT mengeluarkan surat penetapan bahwa mereka adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu, kata Hasto, maka LPSK akan melakukan penilaian (assesment) terhadap mereka untuk menentukan kategori korban apakah korban meninggal dunia, luka berat, luka sedang, atau luka ringan. 

Baca juga: Respons LPSK Sikapi Permohonan Justice Colabolator Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Elshinta News Talk: Power Breakfast yang disiarkan pada Senin (15/2/2021).

"Sekarang sudah tercatat hampir 60-an orang yang nantinya kami akan lakukan assesment untuk mendapatkan kompensasi berikutnya untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu," kata Hasto. 

Hasto mengatakan pihaknya kesulitan untuk menentukan kategori korban luka tindak pidana terorisme masa lalu. 

Untuk itu LPSK bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). 

Berita Rekomendasi

"Karena untuk mengetahui tingkat kategori luka ini sudah cukup sulit buat LPSK, kemudian LPSK bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) jadi untuk melakukan assesment kesehatan, assesment untuk menentukan apakah derajat lukanya berat, ringan, atau sedang, itu yang melakukan dari PDFI," kata Hasto. 

Baca juga: Sepanjang 2020, LPSK Terima 278 Permohonan untuk Kasus Terorisme

Sedangkan untuk menentukan besaran jumlah kompensasi yang akan diberikan, kata Hasto, LPSK mendasarkannya pada keputusan Kementerian Keuangan. 

Dalam putusan tersebut ditentukan jumlah kompensasi yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia adalah Rp 250 juta, luka berat Rp 210 juta, luka sedang Rp 115 juta, dan luka ringan Rp 75 juta. 

"Kami mendasarkan pada putusan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Jadi Kemenkeu menyetujui pembayaran kompensasi, untuk korban yang meninggal dunia mendapat kompensasi Rp 250 juta. Untuk korban dengan kategori luka berat itu Rp 210 juta. Untuk korban luka sedang itu Rp 115 juta. Dan untuk korban luka ringan Rp 75 juta," kata Hasto. 

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, pada Rabu, (16/12/2020).

Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.

"Diberikan secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Presiden.

Baca juga: PPATK Sebut Ormas Sering Salahgunakan Dana Bantuan Kemanusiaan Untuk Pribadi Hingga Terorisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas