Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menangani pembayaran kompensasi untuk hampir 60 korban tindak pidana terorisme masa lalu lagi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK Tengah Tangani Pembayaran Kompensasi untuk 60 Korban Terorisme Masa Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Presiden mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu. 

Sebenarnya kata Presiden sejak 2018 lalu upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme telah dilakukan LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial. Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. 

"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.

Baca juga: BNPT: 1.250 WNI Pergi ke Irak dan Suriah Ikut Kelompok Terorisme, Ada yang Tewas dan Ditahan

Pemerintah kata Presiden kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020.

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas