PMI Asal Sragen Akhiri Hidup, Jenazahnya Berhasil Dipulangkan dari Arab Saudi
Karni meninggal dunia pada 29 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Warga Negara Arab Saudi kepada KBRI Riyadh pada tanggal 4 Februari 2021.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sragen, Jawa Tengah, Karni binti Hartono Parto yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Karni merupakan PMI di Arab Saudi yang bekerja sejak tahun 2006.
Karni meninggal dunia pada 29 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Warga Negara Arab Saudi kepada KBRI Riyadh pada tanggal 4 Februari 2021.
Berdasarkan informasi dari pengguna jasa/majikan kepada KBRI Riyadh, majikan mendapatkan Karni gantung diri di kamarnya dan langsung melaporkannya ke Kepolisian Resort Dirab.
"Kami atas nama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan keluarga besar Kemnaker mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Ibu Karni binti Hartono Parto," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kemenhub Kembali Fasilitasi Pemulangan 221 PMI di Tanjung Balai Sumut
Kemnaker menerangkan bahwa Kepolisian Resort Dirab telah melakukan langkah-langkah penanganan wafatnya Karni dan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota Riyadh untuk pengalihan jenazahnya ke Rumah Sakit King Saud Medical City guna otopsi terhadap jenazah.
Kemudian pada 1 Februari 2021, jenazah telah diotopsi oleh Doktor Forensik Riyadh dan telah diterbitkan medis forensik dengan sebab kematian adalah gagal jantung dan nafas sebagai akibat dari tindakan gantung diri tersebut.
Dirjen Suhartono menjelaskan, dalam memfasilitasi pemulangan jenazah Karni, Kemnaker telah berkoordinasi dengan BP2MI, pihak keluarga, dan Disnaker setempat.
Selain itu, Kemnaker akan memberikan santunan kepada pihak keluarga dan melakukan pendampingan pemulangan jenazah sampai dengan rumah duka.
Diharapkan dengan adanya santunan ini dapat meringankan beban keluarga.
"Pendampingan atau penjemputan jenazah PMI ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan perhatian Pemerintah RI," ucapnya.
Suhartono menyatakan, pihak majikan telah menyelesaikan hak-hak almarhumah berupa gaji selama 11 bulan dan 16 hari kerja dengan mentransfer ke rekening KBRI Riyadh sejumlah 17.300 riyal atau sekitar Rp 64.010.000, dengan kurs 1 riyal sebesar Rp 3.700.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.