Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Saling Lapor, Kapolri Berencana Laporan Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan Lagi

Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cegah Saling Lapor, Kapolri Berencana Laporan Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan Lagi
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan polisi yang bersifat delik aduan nantinya tidak bisa diwakilkan lagi oleh pihak lain. Korban selaku pihak yang dirugikan harus melaporkan langsung.

Gagasan tersebut sebagai bentuk tindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU ITE yang kerap disalahgunakan sebagai wadah saling lapor. Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang bisa melaporkan kasus yang bersifat delik aduan.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya. Jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki," kata Jenderal Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021) hari ini.

Baca juga: HNW Desak Jokowi Revisi Pasal Karet UU ITE: Pemerintah Jangan PHP

Dijelaskan Jenderal Sigit, pengunaan dan penerapan UU ITE nantinya harus dapat dikendalikan agar tidak menjadi wadah saling lapor. Penyelesaian yang terkait dengan isu-isu tersebut nantinya diharapkan bisa dengan cara edukasi.

"Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," jelasnya

Ia menyatakan pengunaan UU ITE nantinya bisa diterapkan hanya untuk kasus-kasus yang menyebabkan konflik horizontal. Misalnya, kasus dugaan ujaran rasial yang dialami oleh Natalius Pigai.

Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE

Berita Rekomendasi

"Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi gak bisa, gak usah ditahan. Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperi itu kita harus proses tuntas," ungkap dia.

Atas dasar itu, Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut.

Baca juga: Multitafsir, Jazilul Fawaid Setuju Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

Sebaliknya, dia mewacanakan adanya virtual police untuk menegur masyarakat yang melanggar.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," tukasnya.

Akui Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Jenderal Sigit menyampaikan penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas