Cegah Saling Lapor, Kapolri Berencana Laporan Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan Lagi
Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Menurutnya, UU ITE kerap digunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga sukar menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.
"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia
Oleh karena itu, ia menyampaikan presiden Jokowi juga sempat memerintah agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ungkap dia.
Dijelaskan Jenderal Sigit, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi. Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.