Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo

Leonard masih enggan untuk merinci terkait aset barang berharga yang disita penyidik dari tangan Jimmy Sutopo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah apartemen dan kendaraan mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo yang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Ada beberapa apartemen, ada kendaraan yang selanjutnya kita akan sampaikan barang-barang yang dilakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Namun demikian, Leonard masih enggan untuk merinci terkait aset barang berharga yang disita penyidik dari tangan Jimmy Sutopo.

Barang itu disita untuk mencegah adanya pelarian aset oleh tersangka.

Selain barang itu, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menyita sejumlah dokumen dari tangan Jimmy.

Seluruh barang yang telah disita telah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berita Rekomendasi

"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat ataupun dokumen dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/2/2021).

"Hari ini tim penyidik pada Jaksa muda tindak pidana khusus telah memeriksa antara lain satu orang saksi yang inisialnya adalah JS dan dimulai dari pukul 10.00 WIB tadi. Dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro

Baca juga: MAKI Ungkap Dugaan Aset Tersangka Asabri di Boyolali, Punya 25 Bus Seharga Puluhan Miliar

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, tersangka Jimmy memang sempat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Tersangka tampak menggunakan rompi berwarna merah jambu dan tertunduk lesu di hadapan awak media.

Dia tak berkenan untuk diwawancarai hingga masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas