Kliennya Tak Dihadirkan Offline, Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Ruang Sidang
Gur Nur tak dihadirkan langsung di persidangan, kuasa hukumnya pilih walkout dari lanjutan sidang dugaan ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur walkout dari sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Mereka memilih walkout atau keluar dari persidangan lantaran Gus Nur tetap tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gus Nur diketahui kembali hadir secara daring.
Baca juga: Gus Yaqut dan Said Aqil Absen Jadi Saksi, Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur Ditunda
Diketahui juga dalam persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB ini, dua orang saksi dari JPU kembali absen.
Sejatinya dua saksi yang diajukan JPU untuk hadir adalah eks Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Pada gelaran sidang pekan lalu, keduanya juga tidak hadir sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"Tadi saya masuk mewakili tujuannya untuk mengonfirmasi apakah terdakwa hadir langsung atau tidak. Karena terdakwa tidak hadir, maka sesuai keputusan kami, kami walkout, keluar dari persidangan," kata Ricky Fatmazaya selaku kuasa hukum Gus Nur, di lokasi.
Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Terhadap NU, Refly Harun Akui Terkejut dengan Gus Nur
Dengan kondisi tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Toto Ridarto meminta JPU bisa menghadirkan saksi yang telah diajukan pada sidang berikutnya.
Jaksa Dakwa Gus Nur Sebar Informasi Kebencian dan SARA Terhadap NU
Diketahui Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Gus Nur.
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.