Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Akan Jerat Ihsan Yunus dengan Pasal Berbeda Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

KPK mengisyaratkan akan menjerat Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus dengan pasal berbeda dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Isyaratkan Akan Jerat Ihsan Yunus dengan Pasal Berbeda Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.

KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.

Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.

Baca juga: KPK Terima Titipan Tahanan Kasus Asabri dari Kejagung

"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," kata Dewi.

Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan.

Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.

Berita Rekomendasi

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas