Minimalisir Penyelundupan, KKP Rancang Kesepakatan Baru Pengawasan Perbatasan RI-Singapura
Antam menambahkan bahwa tahun lalu, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal antar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Singapura di Kota Batam.
Kegiatan lintas instansi yang dilakukan KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini untuk meminimalisir praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia - Singapura yang rawan terjadi, khususnya di Kepulauan Riau.
"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: KPK Selisik Izin Ekspor Benih Lobster yang Diberikan Edhy Prabowo
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Hentikan Ekspor Benih Lobster Sampai Ditemukan Solusi Terbaik
Baca juga: Singgung Benih Lobster, Megawati: Hanya Karena Uang, Kenapa Kita Berikan kepada Orang Lain?
Antam menambahkan bahwa tahun lalu, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster.
Di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar.
Lebih lanjut kata Antam, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura.
"Artinya, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini," ungkapnya.
Antam menambahkan, posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah tersebut rawan penyelundupan komoditas perikanan.
Sehingga dinilai perlu koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan.
Di sisi lain Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo, menjelaskan perlunya penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan.
Selain itu katanya diperlukan juga Standar Operating Procedure (SOP) khusus terkait Keamanan Laut.
"Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait Keamanan Laut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.