Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding Atas Vonis Penjara 10 Tahun

Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding Atas Vonis Penjara 10 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas keputusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pinangki keberatan dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Pamudji Yanuar Utomo membenarkan adanya pengajuan banding Pinangki tersebut. Pengajuan tersebut didaftarkan Pinangki pada Senin (15/2/2021).

Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.

"Ya benar bang. Pinangki banding otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar 

Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

BERITA REKOMENDASI

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit. 

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.


Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas