Polri Janji Selektif Usut Laporan Pasal Karet, Jenderal Sigit Tak Mau UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam UU ITE.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia digital sudah mengubah banyak hal. Mulai dari cara orang berinteraksi, hingga kegiatan perekonomian. Semua berubah karena internet.
Termasuk terkait dengan pelanggaran hukum di dunia siber. Misalnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awalnya, UU yang disahkan pada tahun 2008 itu dibuat sebagai payung hukum transaksi berbasis elektronik yang memiliki dampak sosial ekonomi.
Namun belakangan, sebagian pihak justru menggunakan UU itu sebagai alat saling melaporkan.
Lebih parahnya lagi, UU itu untuk menjatuhkan satu sama lain berdalih menilai sebuah kritik atau pendapat sebagai ujaran kebencian.
Melihat fenomena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam UU ITE.
Polri akan lebih hati-hati menggunakan pasal karet dalam UU ITE.
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi
Baca juga: Jokowi Minta Polri Selektif Terima Aduan Pelanggaran UU ITE
Sigit mengatakan, akan ada evaluasi terhadap penerapan UU ITE bila Polri menerima laporan ini. Ia pun berjanji akan mengedepankan edukasi seperti program Presisi yang diajukannya.
"Masalah UU ITE menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2/2021).
Sigit tidak memaparkan lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu. Namun dia tahu betul, pasal-pasal di UU ITE kerap dijadikan pasal karet.
Karena itu kata Sigit, penggunanya harus benar-benar sesuai konteks yang ada.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," jelas Sigit.
Dengan begitu, diharapkan ke depan semua masyarakat dapat menggunakan ruang siber dengan baik dan sehat.
Sehingga etika benar-benar dijaga dan ruang siber menjadi ruang yang dipakai untuk hal-hal positif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.