Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Cash Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri

Aplikasi Tiktok Cash dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TikTok Cash Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri
TribunJakarta/Bima Putra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021) 

Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Beberapa paket membership TikTok Cash di antaranya adalah paket keanggotaan "pekerja" sementara seharga Rp89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari.

Sementara paket lainnya yang ditawarkan adalah "karyawan" seharga Rp500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari atau 1 tahun.

Situs tiktokcash.com juga menampilkan pengumuman yang mengatasnamakan perusahaan pusat TikTokCash Asia Pasific, namun tak diketahui negara mana yang menjadi lokasi situs tersebut.

Dalam keterangan itu TikTok Cash berkomitmen untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet di Indonesia. TikTok Cash juga menjanjikan keuntungan besar melalui keanggotan bersama.

"Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tulis pernyataan TikTok Cash dalam situs tersebut.

TikTok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok Indonesia

Berita Rekomendasi

Menanggapi klaim TikTok Cash yang menjanjikan sejumlah keuntungan, pihak TikTok Indonesia sempat mengunggah pengumuman di laman stories Instagramnya.

Dalam pernyataan, perusahaan itu tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang dilakukan hanya mengatasnamakan TikTok tanpa adanya persetujuan.

Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak berafiliasi Tiktok Cash.

Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.

"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas