Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakamla dan BNN Gagalkan Penyelundupan 436,3 Kg Milik Jaringan Narkotika Internasional 

Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bakamla dan BNN Gagalkan Penyelundupan 436,3 Kg Milik Jaringan Narkotika Internasional 
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional. Foto dokumentasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg mik jaringan internasional.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia saat melakukan konferensi pers bersama Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur pada Rabu (17/2/2021) mengatakan jalannya pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut itu telah dilakukan cukup lama. 

Terhitung sejak awal bulan Maret 2018, kata Aan, terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI dalam hal ini Direktorat Operasi Laut.

Baca juga: Selebgram Cantik Ditangkap karena Pakai Narkotika Jenis Baru, Mirip Ekstasi Tapi Efek Lebih Bahaya

Aan mengatakan kegiatan dan pertukaran informasi kemudian berkembang sekitar bulan November 2020. 

Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, kata Aan, diawali dari laporan masyarakat. 

Masyarakat sekitar mengatakan akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta. 

Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat informasi paket narkotika tersebut berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Berita Rekomendasi

Operasi tersebut kemudian membuahkan hasil pada 31 Januari 2021. 

Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN berhasil kemudian menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg pada 31 Januari 2021.

Selanjutnya Tim melaksanakan pengembangan kasus, dan didapati empat orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL yang merupakan anggota jaringan narkotika internasional. 

Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

"Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa antara Bakamla RI dan BNN, saya harap kerja sama ini tidak berhenti disini saja tapi bisa berlanjut di operasi-operasi kedepannya," kata Aan dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Rabu (17/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas