Bantah Belum Bayar Utang Rp 4 Miliar, Menantu Eks Sekretaris MA: Sudah Dicicil Tapi Belum Lunas
Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono –yang juga terdakwa kasus dugaan suap– keberatan disebut sama sekali belum membayar uang pinjaman dari notaris Bank Bukopin Surabaya, Devi Chrisnawati.
"Di BAP (saksi Devi) saya dibilang belum membayar sedikitpun (pinjaman Rp4 miliar), sebenarnya sudah dicicil," kata Rezky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Rezky mengakui pembayaran uang pinjaman tersebut memang belum ia lunasi. Tapi sudah dicicil.
"Maksud saya sudah ada pembayaran tapi belum lunas," ujarnya.
Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
Sementara Devi membenarkan Rezky masih punya utang sebesar Rp2,3 miliar dari besaran pinjaman Rp4 miliar.
"Kurang Rp2,3 miliar," jelas Devi.
Sebelumnya dalam persidangan yang sama, Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar
Tapi karena bantuannya itu, Devi berujung ditahan di rumah tahanan Porong atas tuntutan pihak pendanaan Bank Bukopin akibat pembayaran pinjaman bermasalah.
Keterangan ini ia ungkap saat jaksa dari KPK bertanya soal bantuan perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.
"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?," tanya jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
Devi pun menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan atas nama Rezky Herbiyono dengan maksud tertuang untuk modal kerja.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini
"Ya mungkin untuk modal kerja," kata Devi.
Ia menjelaskan alasan memberikan pinjaman pribadi dari pendanaan Bank ke Rezky Herbiyono lantaran Iwan Liman selaku rekan bisnis Rezky menjamin jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair. Sehingga pinjaman dari Devi bisa segera dilunasi.
"Bahwa atas anjuran Iwan Liman. Jadi begini, Rezky itu pertama kali mendapat KMK kalau nggak salah modal kerja. Terus berikutnya dia akan mendapat fasilitas lagi. Nah waktu itu si Iwan Liman bilang, Bu sebentar lagi dia dapat fasilitas lagi dari Bank, fasilitas yang ketiga, dia mau minjam uang, tolong ibu pinjamin dulu," tutur Devi.
Tapi tak berapa lama setelah uang Rp4 miliar di transfer ke Rezky, ternyata uang jaminan kredit Rezky dari Bank Bukopin tak jadi cair. Kemudian terjadi kasus penangkapan Nurhadi yang notabene adalah mertua Rezky oleh KPK.
Atas hal itu, akhirnya Devi dijebloskan ke rumah tahanan Porong lantaran uang pinjaman yang bersumber dari pendanaan Bank tak kunjung dibayarkan.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini
"Tidak berapa lama, kredit tidak jadi cair, kemudian terjadi kasus pak Nurhadi ditangkap itu. Dibilang saya menelpon, jadi kalau nggak salah saya takut pak. Disitu sampai sekarang uang pendana, salah satunya, akibatnya saya ada dirutan porong ini," ungkap dia.
Sampai saat ini kata Devi, uang pinjaman Rezky sebesar Rp4 miliar itu baru dibayarkan sebesar Rp2,3 miliar.
"Sehingga uang saya Rp4 miliar itu yang dari pendanaan, saya sampai ngerogoh - ngerogoh, bingung harus gimana. Sisanya Rp 2,3miliar (yang belum dilunasi). Tapi dari pihak pendanaan saya, menuntut saya sehingga saya sekarang di (tahan di rutan) Porong," pungkas dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.