Biasa Tangani Kasus, Rekan Kerja Fredrich : Fee dari Setnov Merupakan yang Paling Murah
Sedangkan untuk mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich hanya menyetujui Rp 2 Miliar persurat kuasa.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan advokat Fredy Yunadi atas kliennya Setya Novanto dalam kasus pelunasan fee, hari ini Rabu (17/2/2021), menghadirkan satu saksi fakta bernama Mujahidin.
Saksi yang merupakan rekan kerja Fredrich ini mengatakan fee yang disepakati dengan Setnov merupakan tarif paling murah selama pihaknya menangani kasus.
Di mana menurut penjelasannya, fee yang biasa diterima dirinya bersama Fredrich biasanya melebihi angka Rp 5 Miliar.
Baca juga: Saksi Akui Sudah Pasang Badan untuk Kasus Setnov Meski Fee Belum Dibayar
Sedangkan untuk mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich hanya menyetujui Rp 2 Miliar persurat kuasa.
"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, pak Fredrich feenya ada 5 M persurat kuasa, pasti bervariasi, dan ini yang paling murah saya rasa, yang lain di atas 5 M," kata Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK di Kasus Perintangan Penyidikan Setnov, Ini Respon KPK
Lebih lanjut, dia mengatakan, Fredrich awalnya mengajukan Rp 3 Miliar ke eks Ketua Umum Partai Golkar itu untuk persatu surat kuasa. Sebelum akhirnya disepakati hanya sebesar Rp 2 Miliar.
Dalam kasus ini, kata Mujahidin terdapat 10 surat kuasa yang dibuat oleh Fredrich terkait kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: OC Kaligis hingga Setnov, Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan
Kendati demikian, Setnov baru membayarkan fee sebesar 1 miliar. Dirinya diberi mandat Fredrich untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.
"Awalnya minta Rp 3 M persatu kasus tapi terakhir diputuskan Rp 2 M persatu surat kuasa, satu surat kuasa itu satu permasalahan, itu belum dibayar baru Rp 1 M saja, itu buat tanda jadi pas awal-awal," ucapnya.
Dirinya juga mengaku kecewa atas sikap Setnov, di mana pihaknya merasa sudah memasang badan untuk kasus Setnov. Namun, hingga kini belum ada pelunasan fee yang disepakati.
Diberitakan sebelumnya, advokat Fredrich menggugat eks Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan kliennya, karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan Setnov beserta istrinya yakni Deisti Astriani dengan gugatan mencapai Rp 2 Triliun.
Dalam daftar gugatan (petitum) yang bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi.
Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto dan Diesti Astriani menjadi tergugat 2.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.