Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos

Cara cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairannya di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos
Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi) Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id beserta cara pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id

Sebelum ke tahap pencairan, silakan mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Untuk melihat daftar penerima bansos di dtks.kemensos.go.id, Anda dapat memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Akan Segera Dibuka

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas