Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos

Cara cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairannya di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos
Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi) Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id beserta cara pencairannya. 

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: KLIK pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima Dana Bantuan PIP, Begini Caranya

Baca juga: Panduan Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021: Akses www.pln.co.id atau Aplikasi PLN Mobile

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas