Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
Trbunnews.com/Lusius Genik, TribunSolo.com/Adi Surya
Anies Baswedan, dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Sehingga, Undang-undang yang sudah baik sebaiknya dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."

"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi

Baca juga: Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Baca juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."

"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"

"Apalagi Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” terang Pratikno.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.

Baca juga: KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Sekaligus Bermanfaat untuk Negara

Baca juga: HNW Desak Jokowi Revisi Pasal Karet UU ITE: Pemerintah Jangan PHP

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Soal Pilkada DKI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas