Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
Trbunnews.com/Lusius Genik, TribunSolo.com/Adi Surya
Anies Baswedan, dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. 

Mensesneg membantah, sikap pemerintah itu bertujuan untuk menghalangi langkah Anies Baswedan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Enggak lah, Undang-undang ditetapkan tahun 2016, Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud."

"Enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada hubungannya," ujarnya.

Baca juga: Multitafsir, Jazilul Fawaid Setuju Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE

Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Ia juga membantah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mencalonkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilgub DKI Jakarta.

Sehingga, dirinya tak ingin sikap pemerintah itu dihubungkan dengan Gibran.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha jadi enggak kebayang."

"Enggak kebayang juga maju wali kota waktu itu."

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan dihubung-hubungkan," papar Pratikno.

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. (TribunSolo.com/Adi Surya)

Ia pun berharap, tak ada narasi yang dibalik terkait isu revisi kedua UU tersebut.

“Tolong ini saya juga ingin titip, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-undang."

"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan Pilkada Serentak itu,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat, Irwan melihat ada kepentingan di balik penundaan RUU Pemilu.

Ia menduga Presiden Jokowi akan mendorong Gibran di Pilkada DKI Jakarta pada 2024 mendatang.

Mengingat, jika Pilkada digelar 2022, dinilai terlalu cepat bagi Gibran untuk maju.

Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Baca juga: Presiden Jokowi Paparkan Peran SWF/INA yang Dibentuk Berdasarkan UU Cipta Kerja

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas