Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
Trbunnews.com/Lusius Genik, TribunSolo.com/Adi Surya
Anies Baswedan, dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Sehingga, Undang-undang yang sudah baik sebaiknya dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."

"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi

Baca juga: Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Baca juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."

"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"

"Apalagi Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” terang Pratikno.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.

Baca juga: KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Sekaligus Bermanfaat untuk Negara

Baca juga: HNW Desak Jokowi Revisi Pasal Karet UU ITE: Pemerintah Jangan PHP

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Soal Pilkada DKI

Mensesneg membantah, sikap pemerintah itu bertujuan untuk menghalangi langkah Anies Baswedan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Enggak lah, Undang-undang ditetapkan tahun 2016, Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud."

"Enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada hubungannya," ujarnya.

Baca juga: Multitafsir, Jazilul Fawaid Setuju Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE

Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Ia juga membantah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mencalonkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilgub DKI Jakarta.

Sehingga, dirinya tak ingin sikap pemerintah itu dihubungkan dengan Gibran.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha jadi enggak kebayang."

"Enggak kebayang juga maju wali kota waktu itu."

"Jadi jangan dihubung-hubungkan," papar Pratikno.

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. (TribunSolo.com/Adi Surya)

Ia pun berharap, tak ada narasi yang dibalik terkait isu revisi kedua UU tersebut.

“Tolong ini saya juga ingin titip, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-undang."

"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan Pilkada Serentak itu,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat, Irwan melihat ada kepentingan di balik penundaan RUU Pemilu.

Ia menduga Presiden Jokowi akan mendorong Gibran di Pilkada DKI Jakarta pada 2024 mendatang.

Mengingat, jika Pilkada digelar 2022, dinilai terlalu cepat bagi Gibran untuk maju.

Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Baca juga: Presiden Jokowi Paparkan Peran SWF/INA yang Dibentuk Berdasarkan UU Cipta Kerja

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas