Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Kapolri mengakui penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) beberapa waktu terakhir di masyarakat sudah tidak sehat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

Willy mempersilakan pemerintah bila ingin memasukkan revisi UU ITE mengingat Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini.

"Kalau ada raker [rapat kerja] lagi, masih mungkin itu inisiatif pemerintah, kalau presiden ingin melakukan revisi UU ITE," kata Willy, Selasa (16/2).

Dia melanjutkan, revisi UU ITE bisa dilakukan agar regulasi tersebut tak lagi mengandung pasal yang bersifat karet alias multitafsir, kemudian menyeret semua masalah ke ranah pengadilan, sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.

"Apalagi kan presiden ingin ada niat baik untuk kemudian tidak semua pelanggaran diadili, ada pasal-pasal karet," katanya.

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Willy menambahkan, pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menurutnya, pembahasan revisi UU ITE bisa dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR.

"Tinggal bagaimana nanti dia [revisi UU ITE] akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III," kata politikus Partai NasDem itu. "Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang.(tribun network/igm/fik/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas