Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Dilakukan Serentak Dalam 3 tahap
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan dilakukan secara serentak dalam 3 tahap.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan dilakukan secara serentak dalam 3 tahap.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik pada konferensi pers Rabu menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan,” kata Akmal di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).
“Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.
Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.
“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Akmal mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan dalam 3 tahap ini karena masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.
Kesenjangan masalah jabatan ini yang menurutnya agak sedikit merepotkan untuk menentukan pelantikan serentak dengan kondisi sekarang negara yang dilanda pandemi.
"Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022," jelasnya.
Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, di masa pandemi ini, tetap berjalan.
Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.