Laporan Tahunan MA: Total Denda dan Uang Pengganti Selama 2020 Capai Rp 5,6 Triliun
Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 pada Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.648.296.731.748,5," kata Syariffudin melalui keterangannya, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Senang Penerapan Aplikasi E-Court di MA Dapat Respon Positif dari Masyarakat
Sementara itu, untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52.858.725.679.787, sepanjang 2020.
Syarifuddin mengatakan bahwa pidana denda dan uang pengganti itu didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.
Baca juga: Jokowi: Reformasi Peradilan Melalui Sistem yang Modern adalah Keharusan
Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Syarifuddin juga menyampaikan bahwa kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71.710.015.121.
--