Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel yang Diajukan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati

Gugatan itu diajukan oleh Muhamad dan Rahayu Saraswati dengan Nomor  Perkara 115/PHP.KOT-XIX-2021.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel yang Diajukan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati mengikuti Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang diselenggarakan oleh Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Debat publik tersebut mengusung tema Mewujudkan Masyarakat Tangsel yang Sehat, Berkarakter, Maju, dan Sejahtera. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020.

Gugatan itu diajukan oleh Muhamad dan Rahayu Saraswati dengan Nomor  Perkara 115/PHP.KOT-XIX-2021.

Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 01.

Pada sidang putusan, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 

Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020, tidak dapat diterima.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: MK: Permohonan Pemohon Sengketa Pilkada Manado Tidak Dapat Diterima

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. 

Berita Rekomendasi

Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan. 

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 205.309 suara, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 03) adalah 235.734 suara.

Sehingga, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.425 suara atau 5,28 persen atau lebih dari 2.879 suara.

Artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 03. 

Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara yang sah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas