Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta
Kemudian jaksa mendalami keterangan Devi soal pertemuannya dengan Rezky dan Nurhadi di Jakarta.
Penulis: Danang Risdinato
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap atas Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu (17/2/2021).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya.
Baca juga: Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
Dalam kesaksiannya, Devi mengaku pernah menemui Terdakwa Nurhadi dan Rezky.
Devi mengaku kenal Rezky karena pernah mengajukan beberapa kali kredit. Bahkan Devi pernah bertemu Nurhadi saat pergi ke Jakarta dengan tujuan menemui Rezky di Apartemen Botanical.
Baca juga: Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
"Saya (kenal Rezky) saat penandatanganan, setelah itu saya lupa. Cuma karena ada beberapa kali kredit yang dikucurkan jadi saya masih inget. Si Rezky juga minta konsultasi. Jadi masih inget," kata Devi di persidangan.
"Saya ke Jakarta juga ketemu pak Nurhadi. Sebenarnya saya mau ketemu Rezky tapi dikenalkan juga ke pak Nurhadi," sambungnya.
Kemudian jaksa mendalami keterangan Devi soal pertemuannya dengan Rezky dan Nurhadi di Jakarta.
"Tadi sempat menerangkan terkait pertemuan dengan Nurhadi, ada kaitan dengan bisnis SPBE, di BAP kan awalnya adalah Rezky. Lalu apa kaitannya kok di Jakarta bertemu Nurhadi?," tanya jaksa.
Baca juga: Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar
Devi menjelaskan kedatangannya ke Jakarta memang untuk bertemu Rezky. Namun di saat yang sama juga hadir Nurhadi. Devi mengaku lupa apa yang dibicarakan waktu itu.
"Maksud saya di situ ada Rezky, ada pak Nurhadi juga. Penyampaian pak Nurhadi di situ lupa saya," tutur Devi.
Nurhadi yang hadir secara daring menyanggah pernyataan Devi soal pertemuan di Apartemen Botanical, utamanya soalk konteks pembicaraan SPBE.
"Saya menyanggah ketemu ibu di Apartemen Botanical tahun 2017. Itu ada saya, ada Rahmat, ada notaris Fatmawati. Saya ketemu ibu tidak pernah bicara SPBE. Itu konteksnya take over," terang Nurhadi.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan
"Saya sanggah keras. Sama sekali saya tidak pernah membahas SPBE. saya tegaskan saya tidak pernah bicara SPBE kepada ibu (saksi)," sambung dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.