Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sertifikat Tanah Elektronik Fraksi Gerindra Minta Rencana Tersebut Dibatalkan

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendesak pemerintah membatalkan rencana sertifikat tanah elektronik melalui PerMen No 1 Tahun 2021.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Sertifikat Tanah Elektronik Fraksi Gerindra Minta Rencana Tersebut Dibatalkan
TRIBUN/HO
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri) memberikan sambutan saat menyerahkan bantuan dari Partai Gerindra secara simbolis bagi Pemrov Lampung, Senin (21/9/2020). Partai Gerindra menyalurkan 5000 alat tes PCR dan 6 ventilator kepada masyarakat Lampung untuk meringankan beban pemerintah daerah. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah membatalkan rencana  sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.

"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," ujar Ahmad Muzani, Rabu (17/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik, di antaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.

"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," tambah Ahmad Muzani

Baca juga: Polisi Sebut ada Tiga Klaster yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Nganjuk, 23 Orang Dikabarkan Hilang

Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua.

Menurutnya yang seharusnya tertulis ‘Bagian Ketiga’ tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu pasal 6 ayat b).

"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran  masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," lanjut Ahmad Muzani.

Baca juga: Setelah dari Pasar Tanah Abang, Vaksinasi Covid-19 Berlanjut ke 135 Pasar di Ibu Kota

Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat  rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.

"Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tandas Ahmad Muzani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas