Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Nurhadi Tegaskan Uang Rp 9,5 Miliar Adalah Utang Piutang Rezky Herbiyono, Bukan Gratifikasi

Tim hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menegaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar dari Donny Gunawan adalah pinjaman.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Nurhadi Tegaskan Uang Rp 9,5 Miliar Adalah Utang Piutang Rezky Herbiyono, Bukan Gratifikasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menegaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar dari Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan adalah pinjaman, bukan gratifikasi pengurusan perkara.

Mereka merujuk pada keterangan Donny Gunawan yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Donny mengakui memberi pinjaman uang kepada Rezky Herbiyono.

Baca juga: Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.

Rudjito menjelaskan pembayaran utang tersebut sudah dilunasi, salah satunya lewat pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat.

Sehingga atas keterangan saksi Donny itu, Rudjito kembali menegaskan dakwaan jaksa soal gratifikasi Rp 9,5 miliar yang diterima Rezky sama sekali tidak benar.

Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

BERITA REKOMENDASI

"Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," kata dia.

Ia menyatakan kliennya tak pernah menerima aliran suap ataupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar

"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," katanya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan menerangkan bahwa dirinya memang meminjamkan uang kepada Rezky Herbiyono dengan total Rp9,5 miliar.

Uang itu dipinjam Rezky dalam periode 4 November 2015 hingga 3 Februari 2017. Donny mengaku urusan utang piutang tersebut hanya antara dirinya dengan Rezky.


"(Urusan utang piutang Rp9,5 miliar) Saya sama Rezky saja," kata Donny di persidangan.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas