REI DKI Jakarta Usulkan Perda yang Tak Sejalan dengan UU Cipta kerja agar Dicabut
Ia mengingatkan pelaku usaha Realestat di Jakarta untuk senantiasa membangun soliditas, guna menghadapi gempuran pandemi covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyampaikan berbagai rekomendasi dalam menggairahkan industri properti di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPD REI DKI Jakarta terpilih, Arvin Fibrianto Iskandar, dalam sambutannya mengingatkan kepada pelaku usaha Realestat di Jakarta untuk senantiasa membangun soliditas, guna menghadapi gempuran pandemi covid-19.
“Harus diakui hampir semua subsektor realestat terdampak. Perhotelan, ritel, dan residensial, baik itu landed dan hunian vertikal, penjualan terganggu. Saat ini, meminta rescheduling utang ke perbankan juga tidak gampang. Namun kami yakin dengan sikap optimis dan soliditas anggota, maka gempuran pandemi bisa diatasi,” ujarnya, sesaat setelah terpilih dalam Musda ke-10 REI DKI Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Senator RI: Memenuhi Kebutuhan Hunian Layak Bagi MBR Adalah Amanat Undang-Undang
Dikatakan Arvin, Jakarta sebagai barometer pertumbuhan ekonomi nasional, harus menjalankan program perumahan untuk tetap bisa mendorong kemudahan investasi di tengah pandemi.
Dalam kesempatan itu, REI DKI Jakarta akan merekomendasikan kepada DPP REI agar memperjuangkan peninjauan kembali terhadap peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat investasi dan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Sehingga semua aturan lebih sederhana dan menarik bagi investasi dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Kemudian, terkait masalah Legalitas Pertanahan (Sertifikasi Status Tanah), DPD REI DKI Jakarta merekomendasikan kepada DPP REI untuk mendorong dibentuknya Lembaga Peradilan Pertanahan terkait dengan seringnya terjadi penyerobotan/pendudukan dan klaim-klaim sepihak terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh pengembang dan sudah memiliki sertifikat.
REI DKI Jakarta juga akan mengusulkan pencabutan Perda-Perda, Pergub, SK Gubernur, dan peraturan sejenis lainnya dibidang perijinan yang masih belum sinkron dengan UU Cipta Kerja untuk mendukung pembangunan perumahan yang lebih efisien dan sederhana.
Baca juga: Hunian Modern Minimalis Bagi Kaum Urban Milenial
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubenur DKI Jakarta mengingatkan bahwa meski terus berjuang menghadapi pandemi, anggota REI harus tetap bisa memberikan produk layanan terbaik ke warga kota Jakarta.
“(Musda REI) Tidak saja memilih ketua dan pengurus baru, tetapi lebih dari itu, forum ini bisa menghasilkan rumusan dan memberikan solusi atas berbagai persoalan dan tantangan pembangunan di DKI Jakarta. Sejalan dengan visi-misi pembangun DKI Jakarta 2017-2022, untuk melakukan perubahan dan mewujudkan wajah baru Jakarta,” ujar Ahmad Riza.