Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE
Polisi dunia maya menjadi langkah preventif selain penindakan hukum UU ITE kepada masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewujudkan virtual police atau polisi dunia maya. Mereka bertugas menegur masyarakat yang dianggap melanggar UU ITE.
Diketahui, polisi dunia maya adalah kebijakan yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat pimpinan Polri 2021.
Polisi dunia maya menjadi langkah preventif selain penindakan hukum UU ITE kepada masyarakat.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital. Nantinya dilakukan virtual police sebelum penindakan oleh polisi atau polisi siber," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ahmad menyatakan polisi dunia maya nantinya bertugas memberikan imbauan masyarakat yang dianggap telah melanggar UU ITE.
Pelanggar akan diingatkan pasal-pasal yang bisa dijerat jika terus melanjutkan mengunggah konten tersebut.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," ungkapnya.
Baca juga: Penudaan Pembahasan Revisi UU Pemilu oleh DPR Timbulkan Pertanyaan Publik
Baca juga: Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan polisi dunia maya nantinya juga akan bertugas sebagai edukatif kepada masyarakat terkait UU ITE.
Ke depan, diharapkan ruang dunia maya akan lebih sehat dengan meminimalisirkan penegakan hukum.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan himbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.
Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.
Jenderal Sigit menyampaikan instruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Jabatan Baru Para Jenderal dan Kapolres yang Ikut Dampingi Listyo Sigit Saat Uji Kapolri di DPR
Baca juga: Sosok Komjen Agus, Kabareskrim Pilihan Kapolri, Pernah Tangani Kasus Penistaan Agama yang Jerat Ahok