Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA Dukung Upaya Banding Vonis Kasus Persetubuhan Anak oleh Eks Wakil Bupati Buton Utara

Kemen PPPA dukung upaya banding JPU terhadap terpidana Ramadio, mantan Wakil Bupati Buton Utara di kasus persetubuhan anak.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemen PPPA Dukung Upaya Banding Vonis Kasus Persetubuhan Anak oleh Eks Wakil Bupati Buton Utara
Dok Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh upaya hukum lanjutan (banding) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan anak dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  yang dilakukan terpidana Ramadio, mantan Wakil Bupati Buton Utara.

Plt.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan upaya banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.

Vonis terhadap Ramadio menurutnya tergolong ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kemen PPPA: Kalsel Jadi Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Tinggi di Indonesia

Majelis hakim PN Muna hanya menjatuhkan vonis ringan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta pidana tambahan berupa denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara. Itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Upaya banding JPU menurut Nahar sudah sepatutnya dilakukan di tengah upaya keras pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA menurunkan angka kasus kekerasan pada anak.

Baca juga: VIRAL Aisha Weddings Promosi Pernikahan Muda, Menteri PPPA hingga KPAI Angkat Suara

Dalam kasus ini juga diketahui bahwa selain melakukan kekerasan seksual, terpidana Ramadio juga terbukti bekerjasama dengan tante korban yaitu terpidana  Lismawati sebagai muncikari.

Berita Rekomendasi

Keduanya sangat jelas melakukan kejahatan TPPO, dimana Ramadio memberikan sejumlah uang kepada Lismawati.

“Ramadio saat itu adalah pejabat negara yang semestinya memberikan perlindungan kepada warganya,” tegas Nahar.

Nahar menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan upaya banding dan tetap berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak lainnya hingga muncul putusan akhir. 

Pihaknya di Kemen PPPA juga mengapresiasi para pihak yang telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak (EV 14 tahun).

“Kasus ini terjadi dua kali pada bulan Juni 2019.  Saat kasus ini bergulir, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan pihak lainya untuk memantau dan mendukung serta memastikan aparat penegak hukum melakukan tugas dan fungsinya secara optimal demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Promosi Pernikahan Usia Muda Aisha Weddings Melanggar Undang-undang

Pada tanggal 26 Januari 2021, Kejaksaan Negeri Muna (Raha) mengirimkan surat pemanggilan Saksi Ahli kepada Kemen PPPA dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha).

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, Kemen PPPA menghadirkan Saksi Ahli untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha).

Adapun Lismawati alias TB telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu vonis 9 tahun penjara dan denda tambahan seratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Namun kasusnya saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas