Kemenkopolhukam Bentuk Dua Tim Bahas UU ITE, Salah Satunya Pelajari Soal Pasal Karet
Mahfud MD mengatakan Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.
"Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh kementerian Kominfo pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian lain dibawah koordinasi Polhukam untuk masalah itu," kata Mahfud MD dalam video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Dua Tim Pemerintah Mulai Bekerja Senin Pekan Depan Bahas UU ITE
Tim kedua kata Mahfud MD yakni tim yang akan membahas rencana revisi UU ITE.
Karena ada tudingan bahwa UU ITE mengandung pasal karet yang penerapannya diskriminatif dan membahayakan demokrasi.
"Nah presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," katanya.
Tim tersebut nantinya akan mendiskusikan mana pasal-pasal yang dianggap 'karet' secara terbuka.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE
Dalam diskusi tersebut nantinya akan mengundang sejumlah elemen mulai dari pakar, ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya.
"Akan didengar untuk mendiskusikan benar ndak bahwa ini perlu revisi," ujar Mahfud.
Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa Kementerian Polhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah undang-undang ITE.
Tugas tersebut pertama yakni pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet.
"Yang kedua mempelajari Kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas undang-undang ITE," ucap Mahfud.
Jokowi: Kalau UU ITE Tidak Beri Rasa Keadilan Saya Minta DPR Revisi