KLHK: Limbah B3 dari Rumah Bisa Dibawa ke Puskesmas Terdekat
Misalnya saja dalam rumah tangga ada pasien penderita diabetes yang harus disuntik insulin, sehingga dibutuhkan penanganan khusus terhadap limbah sunt
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab pertanyaan soal limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang berasal dari pasien yang harus menjalani perawatan di rumah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada konferensi pers Kamis, menjelaskan bahwa sampah B3 dari rumah bisa dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) terdekat.
Misalnya saja dalam rumah tangga ada pasien penderita diabetes yang harus disuntik insulin, sehingga dibutuhkan penanganan khusus terhadap limbah suntikan tersebut.
“Saya sarankan bekas suntikan itu bisa dibawa ke puskesmas terdekat ,” kata Vivien pada konferensi pers jelang hari peringatan sampah nasional (HPSN) 2021, Jumat (19/2/2021).
Vivien mengatakan nantinya limbah tersebut akan dimasukan dalam pengelolaan limbah medis yang ada di Puskesmas atau di Rumah Sakit terdekat.
Sehingga, limbah medis itu akan ikut dimusnahkan dengan sistem pengelolaan limbah B3 yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Baca juga: Masker Bisa Jadi Media Penularan, Begini Cara Kelola Limbah Masker Orang Sehat yang Benar
“Insulin ini kan bagi penderita diabet yang ada di rumah. Terus suntikan itu kan memang termasuk dalam limbah medis,” ujarnya.
Vivien menjelaskan, hal ini juga berlaku terhadap limbah medis dari pasien terinfeksi covid-19 yang misalnya melakukan isolasi mandiri di rumah.
Terkait surat edaran, Direktur PSLB3 itu merasa tidak perlu ada surat edaran khusus agar masyarakat mudah memberikan sampah medisnya ke Puskesmas atau RS terdekat.
Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir adanya penolakan dari Puskesmas atau RS.
Karena ia memastikan bahwa pemerintah pusat lewat Kemenkes dan pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan pembinaan kepada Puskesmas maupun RS lewat persatuan RS se-Indonesia (Persi) untuk menangani limbah medis dari rumah tangga tersebut.
“Puskesmas berada dibawah pembinaan pemerintah daerah, jadi ada dinas kesehatannya. Jadi kita sudah mengirimkan surat kepada seluruh GUbernur, Bupati/Walikota untuk melakukan hal ini,” ujar Vivien.
“Dan rumah sakit melalui persatuan RS se-Indonesia (Persi) lewat kemenkes, sudah dilakukan pembinaan secara terus menerus dan sosialisasi terkait hal ini. Jadi rasanya tidak butuh surat edaran tersendiri,” lanjutnya.