Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Melanjutkan Proses Hukum Pelanggaran UU ITE yang Menjerat Abu Janda

Kepolisian RI memastikan tetap melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran UU ITE yang tengah membelit penggiat sosial media Permadi Arya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Pastikan Melanjutkan Proses Hukum Pelanggaran UU ITE yang Menjerat Abu Janda
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Permadi Arya alias Abu Janda usai menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana ujaran rasial evolusi kepada aktivis Papua Natalius Pigai di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan tetap melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah membelit penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif terkait penegakan hukum dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan instruksi Kapolri tersebut tidak spesifik merujuk kepada kasus tertentu. Instruksi itu hanya pedoman umum para penyidik dalam penerapan UU ITE.

"Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya kasus itu," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad juga menyampaikan kasus-kasus UU ITE yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax dan SARA tetap dalam diproses secara hukum.

Jika kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kasus-kasus terkait dengan UU ITE, kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," jelas Ahmad.

Ahmad menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap memperhatikan dampak kasus UU ITE itu terhadap masyarakat. Kasus yang dianggap dapat memecah belah bangsa tidak akan ditolerir.

"Jadi Kapolri memperhatikan untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, kemudian konflik horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak," tandas dia.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Baca juga: Polri Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Lanjutan Terkait Cuitan Abu Janda Soal Islam Arogan

Baca juga: Abu Janda Ungkap Momen Pertemuannya dengan Natalius Pigai, Sepakat untuk Guyub Rukun

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas