Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon: Yasonna Laoly Bertanggung Jawab Atas Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO

Sehingga kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irjen Napoleon: Yasonna Laoly Bertanggung Jawab Atas Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal System (ECS) sepenuhnya jadi tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Sehingga kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Irjen Napoleon: Tindakan Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Malah Buat Publik Curiga

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon membacakan pleidoinya.

Atas dasar tak punya kewenangan tersebut, Napoleon mengatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri atau NCB Interpol Indonesia.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Unsur Pemufakatan Jahat Djoko Tjandra Tak Terpenuhi

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dakwaan Jaksa

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan tuntutan, jaksa menilai Napoleon bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir. Kemudian, Napoleon juga baru sekali melakukan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," ucap jaksa membaca surat tuntutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas