Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ajukan 4 Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Fredy Kusnadi

Tonin menuding, Polri dinilai tidak relevan mengenai penetapan Fredy sebagai tersangka karena hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Ajukan 4 Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Fredy Kusnadi
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Fredy Kusnadi melaporkan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredy Kusnadi direncanakan akan mengajukan praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Jalal pada hari ini, Senin (22/2/2021) hari ini.

Kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan pihaknya akan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan sekaligus terkait kasus yang dialami kliennya.

"Kita ajukan 4 praperadilan hari ini sekaligus," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Pengajuan gugatan praperadilan itu sebagai bentuk protes Fredy Kusnadi terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus mafia tanah.

Tonin menuding, penyidik Polri dinilai tidak relevan mengenai penetapan Fredy sebagai tersangka.

Penyidik dituding hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino Patti Djalal.

Berita Rekomendasi

"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," tukas dia.

Baca juga: Warga Kaget, saat Gali Tanah Malah Temukan Tulang Belulang, Ada Rambut Berwarna Putih

Diberitakan sebelumnya, Satgas mafia tanah Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan Fredy Kusnadi alias FK dalam kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) melakukan penangkapan Fredy Kusnadi ini pada Jumat (19/2/2021).

"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Irjen Fadil kepada wartawan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut kata Fadil, satgas mafia tanah mendapatkan dua alat bukti dari tersangka Fredy Kusnadi.

"Karena telah ditemukan dua alat bukti yang dimiliki bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ungakpnya.

Baca juga: Fredy Kusnadi Ditetapkan Tersangka Kasus Sindikat Tanah, Ini Tanggapan Dino Patti Djalal

Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas