PAN: Tes Urine Anggota Polri Bisa Deteksi Oknum-Bandar Narkoba yang Kerjasama dengan Aparat
Legislator PAN mendukung tes urine anggota Kepolisian karena bisa deteksi oknum hingga bandar narkoba yang kerjasama dengan aparat penegak hukum
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat telegram memerintahkan seluruh anggota kepolisian melakukan tes urine.
"Setuju dan mengapresiasi langkah kapolri untuk melakukan test urine terhadap semua anggota kepolisian secara berkala dan berkelanjutan," ujar Sudding, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).
Sudding mengatakan tes urine yang dilaksanakan kepada polisi dapat membantu mendeteksi oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Kompol Yuni Cs
Bahkan bukan tidak mungkin mendeteksi bandar hingga mafia narkoba yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi memuluskan bisnis haramnya.
"Langkah tersebut bisa mendeteksi anggota kepolisian yang terlibat atau memakai narkoba. Karena para bandar dan mafia narkoba ini memang sasarannya ke aparat penegak hukum, sehingga mereka lebih leluasa dan dapat ruang gerak ketika aparat penegak hukum dapat mereka ajak kerja sama dalam peredaran narkoba," jelasnya.
Oleh karena itu, Sudding mengaku sangat menghargai sikap tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak segan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang terlibat narkoba.
"Saya menghargai sikap tegas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba dengan ancaman pemecatan dan proses hukum pidana," tandasnya.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba, Kompolnas: Direktorat Narkoba Perlu Pengawasan Ketat
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.
Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.
Satu di antara poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.