Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan
KPK meminta manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: KPK Imbau Manajemen Rumah Sakit Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
Menanggapi hal itu , Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.
"Tidak ada kebijakan seperti itu, (pemotongan). Nanti kementerian kesehatan cek kalau ada masalah di lapangan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Tribunnews.com juga telah mencoba menghubungi Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) namun belum juga mendapatkan jawaban.
Baca juga: Pimpinan DPR: Insentif Para Tenaga Medis Jangan Dipersulit, Mereka Mempertaruhkan Nyawa
Diketahui sebelumnya, Kementerian keuangan memastikan tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Soal Insentif Tenaga Kesehatan Desember 2020 yang Belum Terbayar
"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani dalam konferensi pers virtual seperti dikutip siaran Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
Tercatat, sepanjang 2020 besaran insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan daerah yang telah dibayarkan sekitar 9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.