Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan

KPK meminta manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat talkshow live Instagram @radiokesehatan, Selasa (23/2/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: KPK Imbau Manajemen Rumah Sakit Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan

Menanggapi hal itu , Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.

"Tidak ada kebijakan seperti itu, (pemotongan). Nanti kementerian kesehatan cek kalau ada masalah di lapangan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Tribunnews.com juga telah mencoba menghubungi Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) namun belum juga mendapatkan jawaban.

Baca juga: Pimpinan DPR: Insentif Para Tenaga Medis Jangan Dipersulit, Mereka Mempertaruhkan Nyawa

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, Kementerian keuangan memastikan tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Soal Insentif Tenaga Kesehatan Desember 2020 yang Belum Terbayar

"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani dalam konferensi pers virtual seperti dikutip siaran Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Tercatat, sepanjang 2020 besaran insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan daerah yang telah dibayarkan sekitar 9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas