Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Yang Penting demi Masyarakat
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ia mengatakan, penyelidikan terhadap Edhy dan kawan-kawan yang telah menjadi tersangka, masih berjalan hingga saat ini.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Staf Khusus Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: Sandang Status Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Singgung Jasanya Bawa 14 Medali Emas Asian Games
Nantinya, setelah berkas lengkap, KPK akan segera melimpahkannya agar selanjutnya diadili.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ujar Ali Fikri.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," lanjutnya.
6 Saksi Diperiksa
Pada Selasa (23/2/2021), sebanyak enam saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, dilansir Kompas.com.
Ia kemudian membeberkan identitas enam saksi tersebut, yakni:
- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gellywynn DH Yusuf;
- Notaris Alvin Nugraha;
- Notaris Lies Herminingsih;
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
- Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya;
- Kkaryawan swasta, Badriyah Lestari;
- Seorang mahasiswa, Lutpi Ginanjar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.